| |
Kamis 11/03/2010, 15.42 WIB
Perubahan Desa Menjadi kelurahan
adalah kewenangan Desa
JOMBANG | DNA - Untuk perubahan Desa menjadi kelurahan dengan Kades (Kepala Desa)
PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan kewenangan masyarakat di Desa setempat.
Sebab, pemerintah hanya menjadi fasilitator untuk melakukan perubahan
tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Kepala bagian Pemerintahan Pemerintah
Kabupaten Jombang, Warto. Kamis (11/3) siang.
"Kita tidak bisa semena-mena langsung melakukan perubahan, malalui musyawarah masyarakat desa untuk mengambiul keputusan itu," kata Warto
ketika ditemui dikantornya Jalan Wahid Hasyim Jombang.
Ia menjelaskan, ketika telah disepakati desa menjadi kelurahan, sesuai dengan aturan yang ada maka asetnya diambil alih oleh daerah namun hasil dan
pengelolaanya untuk kebutuhan Desa setempat. Ia mencontohkan, ketika suatu
desa dipimpin oleh Kades, maka akan mendapat Ganjaran (Tanah Desa) setempat.
"Bila menjadi kelurahan maka aset desa itu akan diambil daerah namun
pengelolaanya oleh desa," kata mantan Camat Jombang kota ini.
Sebenarnya, masih dalam penjelasannya, tidak ada yang dirugikan oleh desa
tersebut. Namun kemmbali lagi pada masyarakat apakah mau atau tidak untuk
desanya dijadikan kelurahan.
Warto menambahkan, jika menjadi kelurahan, kepada desa yang melenceng
melanggar aturan tertentu, sewaktu-waktu bisa dilakukan pemecatan. Namun
berbeda dengan Kades, pemerintah tidak bisa langsung menindak sebab otonomi
desa dan dipilih secara langsung.
"Sekali lagi pemerintah bukan menentukan
dan hanya memfasilitasi jika desa menginginkan perubahan desanya menjadi
kelurahan," pungkasnya.
Pemanfaatan seluruh atau sebahagian materi artikel / berita - dengan tidak merubah substansi berita termaksud -, (teks, foto, logo) yang merupakan materi DNAberita.com bebas dimanfaatkan dengan Wajib mencantumkan sumber: DNAberita |
|