DNAberita
DNAberita    
 Headlines  | Economy  |  Law  | Politic | Sports  |   IT   | Lifestyle  |  Entertainment  | Profile |  Leisure  |  Graha  | Campus  |  Youth  |  Event  |  Lingua  |  Features  |  Index  |  Forum
Breaking News
Harta Gayus Rp 85 Miliar Disita - Kunyah Permen Karet untuk Atasi Kurang Gizi - Ariel-Luna Maya Bisa Dijerat Pasal Perzinahan - Pengurus Baru Demokrat Diumumkan Siang Ini.
Untitled Document
tell a freind
       Content
event   Berita Anda
 

lowongan kerja

Business Yellow Pages

Indosat

ANJ Finance

Buwi

Subur baru 300110

speedy 180310

 
 

 

  DNAberita - Digital News Terdepan
Berita Lainnya


Roy Suryo Yakin Video Mesum Ariel Pakai Hape Dual Camera dan Communicator

 


Portugal Lewatkan Kesempatan

 


Cantik dengan Santan Kelapa

 


Samsung Corby i5500 atau Samsung Galaxy 5 Dengan Android 2.1 dan Spesifikasi Oke

 


Belum Waktunya

 


Memilih Atap Rumah Tepat nan Estetik

 


Sejarah Penciptaan Lilin

 

 
Berita Anda
<< Back  
____________________________________________________________________________________________________________
  Kamis 11/03/2010, 15.42 WIB
Perubahan Desa Menjadi kelurahan
adalah kewenangan Desa

JOMBANG | DNA - Untuk perubahan Desa menjadi kelurahan dengan Kades (Kepala Desa) PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan kewenangan masyarakat di Desa setempat. Sebab, pemerintah hanya menjadi fasilitator untuk melakukan perubahan tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Kepala bagian Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Jombang, Warto. Kamis (11/3) siang.

"Kita tidak bisa semena-mena langsung melakukan perubahan, malalui musyawarah masyarakat desa untuk mengambiul keputusan itu," kata Warto ketika ditemui dikantornya Jalan Wahid Hasyim Jombang.

Ia menjelaskan, ketika telah disepakati desa menjadi kelurahan, sesuai dengan aturan yang ada maka asetnya diambil alih oleh daerah namun hasil dan pengelolaanya untuk kebutuhan Desa setempat. Ia mencontohkan, ketika suatu desa dipimpin oleh Kades, maka akan mendapat Ganjaran (Tanah Desa) setempat.

"Bila menjadi kelurahan maka aset desa itu akan diambil daerah namun pengelolaanya oleh desa," kata mantan Camat Jombang kota ini.

Sebenarnya, masih dalam penjelasannya, tidak ada yang dirugikan oleh desa tersebut. Namun kemmbali lagi pada masyarakat apakah mau atau tidak untuk desanya dijadikan kelurahan.

Warto menambahkan, jika menjadi kelurahan, kepada desa yang melenceng melanggar aturan tertentu, sewaktu-waktu bisa dilakukan pemecatan. Namun berbeda dengan Kades, pemerintah tidak bisa langsung menindak sebab otonomi desa dan dipilih secara langsung.

"Sekali lagi pemerintah bukan menentukan dan hanya memfasilitasi jika desa menginginkan perubahan desanya menjadi kelurahan," pungkasnya.

 

Pemanfaatan seluruh atau sebahagian materi artikel / berita - dengan tidak merubah substansi berita termaksud -, (teks, foto, logo) yang merupakan materi DNAberita.com bebas dimanfaatkan dengan Wajib mencantumkan sumber: DNAberita

 

 

 

  event DNA |R-01/zainularifin
____________________________________________________________________________________________________________
  DNAberita - Digital News Terdepan
.youth Guru di Maduammas, Senang Terima Baju Batik Motive 'Kusumah Bangsa'
.youth Banjir Bandang Hantam Jembatan, Warga Mulai Resah
.youth Santri Jombang buru Video Hot "Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari"
.youth Sekolah di Mojokerto Sweeping Video "Ariel-Luna-Cut Tari"
.youth Dewan Jombang : Penyerangan Israel diluar Batas Kemanusiaan
  Index
 
DNAberita - Digital News Terdepan
 
Redaksi | Contact Us | About Us | Info Iklan | Berita Anda
Peraturan & Layanan
  Copyright@DNAberita.com - PT. Digital Media Indonesia.
All Rights Reserved